Dalam berbagai kesempatan, baik pihak pemerintah maupun pelaku usaha sering menggunakan istilah UKM dan UMKM tanpa menjelaskan perbedaan mendasar. Pada akhirnya, terjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Apa saja kriteria UMKM?
Ada yang berpendapat, UKM dan UMKM memiliki makna yang sama, tetapi ada pula yang beranggapan kedua istilah itu memiliki arti yang berbeda.
Untuk menghilangkan kebingungan, mari kita simak makna dari kedua istilah tersebut dari berbagai perspektif.
Perbedaan UKM dan UMKM
Pada dasarnya, UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Istilah UKM seringkali digunakan untuk menjelaskan unit usaha kecil dan menengah.
Sementara itu, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lebih sering menitikberatkan pada cakupan unit usaha mikro.
Keduanya memiliki definisi yang berbeda-beda menurut berbagai literatur. Namun, sebagian besar literatur dan peraturan pemerintah lebih sering menggunakan istilah UMKM karena dianggap lebih mewakili ketiga unit usaha yang mencakup di dalamnya.
Berbagai peraturan juga lebih menekankan pada penjelasan soal perbedaan tiga unit usaha, yakni unit usaha mikro, unit usaha kecil, dan unit usaha menengah. Dari sisi pembinaan dan pemberdayaan, ketiga unit usaha dikelola oleh pihak berbeda.
Menurut aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, unit usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil diurus oleh provinsi, sedangkan usaha menengah berskala nasional.
Dari sisi yuridis formal, usaha mikro relatif tidak berbadan hukum, sedangkan usaha kecil menengah wajib memiliki dasar hukum.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan seperti dikutip dari Liputan6.com.
Dalam hal ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja.
Lembaga internasional Bank Dunia mengklasifikasikan UMKM berdasarkan kondisi karyawan, pendapatan, dan nilai aset.
Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM mengelompokkan jenis UMKM berdasarkan kriteria aset dan omzet.
Kriteria UMKM dari 4 Perspektif
Berdasarkan kriterianya, UMKM bisa dibedakan melalui 4 perspektif, yakni kekayaan bersih, jumlah omzet, jumlah karyawan, dan total aset. Berikut penjelasan lebih rinci.
Kriteria UMKM Berdasarkan Kekayaan Bersih
Unit-unit usaha dapat dibedakan berdasarkan perspektif kekayaan bersih. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, unit yang termasuk dalam usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan, kriteria unit yang termasuk usaha kecil biasanya memiliki kekayaan bersih berkisar lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
Jumlah kekayaan bersih unit usaha menengah yakni lebih dari 500 juta hingga paling banyak Rp10 Miliar.
Kriteria UMKM Berdasarkan Omzet Usaha
Kriteria UMKM juga dapat dilihat dari perspektif omzet atau pendapatan usaha yang diperoleh unit tersebut. Menurut aturan UU UMKM di Indonesia, unit yang termasuk dalam usaha mikro harus memiliki kriteria omzet tahunan maksimal Rp300 juta.
Sedangkan Usaha kecil biasanya memiliki omzet antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar. Sementara itu, usaha menengah memiliki pendapatan usaha Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.
Bank Dunia juga menerapkan kriteria UMKM berdasarkan perspektif omzet usaha.
Lembaga yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) ini menyebutkan unit yang termasuk dalam usaha mikro biasanya memiliki pendapatan setahun tidak melebihi US$3 juta.
Pendapatan dari usaha kecil tidak melebihi US$100 ribu, sedangkan omzet usaha menengah mencapai US$15 juta per tahun.
Jumlah Karyawan
Definisi unit-unit dalam UMKM juga dapat dibedakan berdasarkan perspektif jumlah karyawan. Dalam hal ini, dua lembaga memiliki pandangan berbeda terkait kuantitas jumlah karyawan dalam setiap klasifikasi UMKM.
Berdasarkan BPS, kriteria UMKM dibedakan berdasarkan jumlah karyawan. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja lima sampai 19 orang. Sedangkan usaha menengah merupakan entitas usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampai 99 orang.
Di sisi lain, Bank Dunia memiliki kriteria sendiri dalam mendefinisikan unit UMKM. Misalnya, usaha yang termasuk dalam unit mikro harus memiliki kriteria jumlah karyawan kurang dari 30 orang. Jumlah karyawan usaha kecil kurang dari 100 orang, dan usaha menengah tak lebih dari 300 orang.
Total Aset
Kriteria UMKM juga dapat dilihat berdasarkan perspektif jumlah aset. Berdasarkan ketentuan Bank Dunia, unit yang termasuk usaha mikro memiliki aset tidak lebih dari US$100 ribu, unit usaha kecil memiliki aset maksimal US$3 juta, sedangkan usaha menengah memiliki aset maksimal US$15 juta.
UMKM merupakan entitas usaha yang paling banyak dibanding unit usaha lain di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2018-2019, UMKM nasional tercatat mencapai 64,2 juta unit usaha.
Angka itu jauh lebih besar dibanding usaha berskala besar yang hanya di kisaran 5.550 unit usaha. Jumlah unit UMKM yang besar dianggap memiliki dampak strategis terhadap perekonomian Indonesia.
Banyaknya pelaku usaha berdampak baik terhadap kemajuan bangsa. Terutama jika pelaku usaha mengelola perkembangan bisnis yang dijalankannya dengan baik melalui bantuan teknologi yang tersedia saat ini.
Sumber: https://www.jurnal.id/id/blog/kenali-kriteria-umkm-dari-4-perspektif/